PERATURAN DAERAH
Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Air Raman, Desa Renah Kurung, Desa Talang Sawah, Desa Talang Tige, Desa Sosokan Cinta Mandi, Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, Desa Tebing Penyamun, Desa Sinar Gunung Kecamatan Tebat Karai, Desa Pematang Donok, Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang, Desa Batu Ampar Desa Pungguk Beringang Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Tanggal Penetapan
16 November 2005
Instansi Pemrakarsa
SEKRETARIAT DAERAH
Tentang
Pembentukan Desa Air Raman, Desa Renah Kurung, Desa Talang Sawah, Desa Talang Tige, Desa Sosokan Cinta Mandi, Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir, Desa Tebing Penyamun, Desa Sinar Gunung Kecamatan Tebat Karai, Desa Pematang Donok, Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang, Desa Batu Ampar Desa Pungguk Beringang Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Dokumen terkait lainnya