PERATURAN DAERAH
Berlaku
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 01 Tahun 2007 tentang Larangan Menangkap Ikan di Sungai Menggunakan Bahan Peledak, Beracun, Bius, dan Alat – Alat Listrik / Accu
Tanggal Penetapan
21 Maret 2007
Instansi Pemrakarsa
Inisiatif DPRD
Tentang
Larangan Menangkap Ikan di Sungai Menggunakan Bahan Peledak, Beracun, Bius, dan Alat – Alat Listrik / Accu
Dokumen terkait lainnya