PERATURAN DAERAH
Berlaku
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2009
Instansi Pemrakarsa
BADAN KEUANGAN DAERAH
Tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
Dokumen terkait lainnya