Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kepahiang — simpul resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang terhubung dengan JDIHN.
JDIH Kabupaten Kepahiang dibentuk sebagai simpul Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di tingkat kabupaten, dengan tugas menghimpun, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan dokumen hukum daerah — meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan produk hukum lainnya — secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Pengelolaan JDIH Kepahiang berada di bawah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta peraturan pelaksananya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Jelajahi Produk Hukum →Mewujudkan JDIH Kepahiang sebagai sumber informasi hukum daerah yang lengkap, akurat, mudah diakses, dan terintegrasi dengan JDIHN.
1. Menghimpun dan mendokumentasikan seluruh produk hukum daerah secara tertib dan berkelanjutan.
2. Menyediakan akses informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah dipahami masyarakat.
3. Menjaga keterpaduan dan sinkronisasi data dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Mengumpulkan seluruh produk hukum daerah dari perangkat daerah terkait secara berkala.
Mengklasifikasikan dan memberi metadata dokumen sesuai standar JDIHN agar mudah ditelusuri.
Mengarsipkan dokumen hukum secara digital agar terjaga keasliannya dan mudah diakses jangka panjang.
Mempublikasikan dokumen hukum kepada masyarakat melalui portal ini dan sinkronisasi ke JDIHN.
Terbit Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagai landasan pembentukan JDIH di seluruh Indonesia.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang ditetapkan sebagai pengelola JDIH tingkat kabupaten, sesuai Keputusan Bupati Kepahiang tentang Pembentukan JDIH.
Peluncuran portal JDIH Kepahiang versi baru yang terhubung langsung dengan JDIHN untuk mempermudah akses publik terhadap produk hukum daerah.
| Penanggung Jawab | Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang |
|---|---|
| Ketua Pengelola | Kepala Sub Bagian Dokumentasi Hukum |
| Anggota | Staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang |
| Dasar Penunjukan | Keputusan Bupati Kepahiang tentang Pembentukan Tim Pengelola JDIH |