Logo JDIH Kepahiang JDIH KepahiangBagian Hukum Setda Kab. Kepahiang
Beranda Profil Monografi Artikel Hukum Kontak Login Anggota JDIHN
PERATURAN BUPATI Berlaku

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa

Nomor
11 Tahun 2024
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Instansi Pemrakarsa
DPMD
Dilihat / Diunduh
6 · 5

Tentang

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Desa

Dokumen terkait lainnya