Logo JDIH Kepahiang JDIH KepahiangBagian Hukum Setda Kab. Kepahiang
Beranda Profil Monografi Artikel Hukum Kontak Login Anggota JDIHN
PERATURAN BUPATI Berlaku

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepahiang

Nomor
12 Tahun 2022
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Instansi Pemrakarsa
DPMPTSP
Dilihat / Diunduh
8 · 6

Tentang

Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepahiang

Dokumen terkait lainnya