Logo JDIH Kepahiang JDIH KepahiangBagian Hukum Setda Kab. Kepahiang
Beranda Profil Monografi Artikel Hukum Kontak Login Anggota JDIHN
PERATURAN BUPATI Berlaku

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang yang Bersumber dari Non-apbd/apbn

Nomor
3 Tahun 2021
Tanggal Penetapan
05 Mei 2021
Instansi Pemrakarsa
RSUD
Dilihat / Diunduh
8 · 5

Tentang

Fleksibilitas Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang yang Bersumber dari Non-apbd/apbn

Dokumen terkait lainnya