Logo JDIH Kepahiang JDIH KepahiangBagian Hukum Setda Kab. Kepahiang
Beranda Profil Monografi Artikel Hukum Kontak Login Anggota JDIHN
PERATURAN BUPATI Berlaku

Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi

Nomor
41 Tahun 2025
Tanggal Penetapan
31 Desember 2025
Instansi Pemrakarsa
DPMD
Dilihat / Diunduh
10 · 5

Tentang

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Temdak Kecamatan Seberang Musi

Dokumen terkait lainnya